Awalnya kursi bar kayu merupakan produk yang banyak dan di jumpai di cafe atau bar. Karena produk ini memang di buat untuk mengisi interior bar. Tapi di zaman sekarang ini produk yang satu ini bisa juga dijumpai di rumah. Khususnya untuk rumah-rumah yang memiliki ruangan khusus seperti bar, biasanya di bagian dapur. Yang fungsinya sangat baik dan juga amat sangat membantu memperindah tampilan ruangan yang ada di dapur.
Tampilan bar dan resto yang menawan dan memanjakan ternyata menjadi inspirasi untuk menghadirkannya di rumah. Jadi gak heran bila produk kursi bar kayu yang awalnya dibuat khusus untuk cafe jadi banyak ditemukan di rumah orang pribadi.
Bagaimana dengan anda?? Apakah anda berminta untuk membuat ruangan layaknya bar dirumah??
Kursi Bar ini dapat anda pesan ke kami, dengan proses produksi minimal 3 minggu dan boleh pesan berapa pcs,pun sesuai dengan kebutuhan dan keperluan anda di rumah/ di bar. Anda tidak perlu khawatir dengan bahan baku yang kami buatuntuk kursi ini, karena kami membuat bahan baku krsi bar dengan kayu jati kokoh kualitas furniture jati jepara yang sangat baik dan juga cocok untuk ruangan bar anda, di jamin awet hingga bertahun-tahun.
Bila anda berminat, produk kursi bar putar kayu jati ini bisa menjadi pilihan yang terbaik.
Kursi Bar Kayu Jok Busa terbuat dari bahan kayu jati dan di finishing dengan bahan melamine. Untuk produk contoh di atas, warna finishing yang dipakai adalah warna salak dop melamine. Anda tidak suka, dan ingin warna lainnya?? BISA!!! dan juga warna kain jok bisa menyesuaikan keinginan anda, dudukan tebal busa juga bisa menyesuaikan keinginan sehingga saat di duduki nanti akan terasa nyaman.
Untuk memanjakan anda atau tamu anda saat duduk, produk dilengkapi dengan busa dudukan yang empuk. Biasanya bahan kain yang dipakai adalah kain bludru/ oscar. Selain lembut, bahan kain bludru/oscar sangat memberikan kesan mewah. Kalau mau pakai bahan kain yang mudah dibersihkan bisa pilih kain biasa,nah miliki juga : Kursi Tamu Duco Putih.
Originally posted 2019-02-20 02:05:59.